Bukan Hanya Gaji yang Naik, THR dan Gaji ke 13 PNS Ikut Masuk RAPBN 2024

- 17 Januari 2024, 11:24 WIB
Foto: Bukan Hanya Gaji yang Naik, THR dan Gaji ke 13 PNS Ikut Masuk RAPBN 2024
Foto: Bukan Hanya Gaji yang Naik, THR dan Gaji ke 13 PNS Ikut Masuk RAPBN 2024 /umsu.ac.id/

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) mengumumkan sejumlah kebijakan yang mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan.

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta imbas positifnya terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Mengutip Berbagai Sumber, Rabu 17 Januari 2024, ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia, karena menandakan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawai negeri dan dampak positifnya terhadap ekonomi nasional.

Baca Juga: Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, Setujui Uang Lembur Pegawai Non ASN

Pembayaran THR dan gaji ke-13 dipengaruhi oleh pengumuman kenaikan gaji PNS.

Ini karena PNS menerima pembayaran THR dan gaji ke-13 sebagai bagian dari gaji pokok.

Bukan hanya gaji pokok yang naik, tetapi juga tunjangan melekat seperti tunjangan pasangan dan anak.

Komponen pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS ini masih sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2023.

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan PNS ditetapkan pada tahun 2023.

Peraturan tersebut menetapkan gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sebesar 50% dari gaji.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x