Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, Setujui Uang Lembur Pegawai Non ASN

- 17 Januari 2024, 11:13 WIB
Foto: Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, Setujui Uang Lembur Pegawai Non ASN
Foto: Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, Setujui Uang Lembur Pegawai Non ASN /

OKE FLORES.COM - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menyetujui pemberian uang lembur bagi pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023.

Keputusan ini telah mendapatkan perhatian besar karena memberikan dampak positif bagi pegawai non-ASN yang selama ini tidak mendapatkan tunjangan lembur sebagaimana yang diterima oleh ASN.

Sri Mulyani mengesahkan PMK nomor 49 tahun 2023, yang menetapkan standar biaya input untuk tahun anggaran 2024. Ini menetapkan standar anggaran untuk ASN, PNS, dan honorer di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Gaji Pokok Pensiunan Janda Duda Dihentikan Bulan Februari 2024, Ini Penyebabnya

Namun, kompensasi lembur yang diterima oleh pegawai non-ASN ini tidak hanya diberikan.

Pegawai yang memenuhi persyaratan ini adalah pegawai non-ASN yang menerima kompensasi lembur.

Sebelum menerima uang lembur, pegawai non-ASN harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

Mengutip Berbagai Sumber, Rabu 17 Januari 2024, persyaratan untuk mendapatkan lembur adalah sebagai berikut:

1. Merupakan pegawai Non ASN yang statusnya jelas dengan surat kontrak kerja

2. Terdapat pembayaran uang lembur yang tercantum dalam klausul kontrak kerja

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x