OKE FLORES.COM - Pada bulan Februari 2024, kabar yang mengejutkan dan mengecewakan menimpa sejumlah pensiunan janda dan duda.
Gaji pokok pensiunan yang selama ini menjadi penopang kehidupan mereka secara tiba-tiba dihentikan, menyebabkan kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan para sejumlah pensiunan janda dan duda.
Keputusan ini bukan tanpa alasan, dan pemerintah merasa perlu untuk memberikan penjelasan sebagai sebuah peringatan penting diberikan: pada bulan Februari 2024, gaji pensiunan janda duda mungkin tidak dibayarkan oleh Taspen jika pensiunan melakukan tindakan tertentu.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmi Naikkan Gaji PNS Golongan I II III IV dan Pensiunan pada 2024
Mengutip Berbagai Sumber, Rabu 17 Januari 2024, untuk mengetahui lebih lanjut tentang alasan mengapa gaji pokok pensiunan janda duda mungkin tidak dibayarkan pada bulan februari, mari kita lihat nominal yang masih berlaku—belum kenaikan—hingga saat ini:
Golongan I: Rp 1.170.600
Golongan II: Rp. 1.170.600 s.d. Rp 1.375.200
Golongan III: Rp 1.170.600 s.d. Rp 1.727.000
Golongan IV: Rp 1.170.600 s.d. Rp 2.124.500