Presiden Joko Widodo Resmi Naikkan Gaji PNS Golongan I II III IV dan Pensiunan pada 2024

- 15 Januari 2024, 12:49 WIB
Foto: Presiden Joko Widodo Resmi Naikkan Gaji PNS Golongan I II III IV dan Pensiunan pada 2024
Foto: Presiden Joko Widodo Resmi Naikkan Gaji PNS Golongan I II III IV dan Pensiunan pada 2024 /setkab.go.id

OKE FLORES.COM - Pada bulan Februari 2024, Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, dan IV.

Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah berkontribusi selama bertahun-tahun dalam melayani negara.

Konteks Kenaikan Gaji PNS

Baca Juga: Cek! Segini Nih Kisaran Gaji PNS kalau Pakai Single Salary Telah Dirilis BKN

Peningkatan gaji bagi PNS menjadi isu penting dalam rangka memberikan penghargaan kepada para abdi negara yang telah berdedikasi selama masa dinas mereka.

Jokowi, dalam upayanya memajukan kesejahteraan masyarakat, terutama PNS, telah menekankan perlunya peninjauan ulang besaran gaji, termasuk bagi pensiunan.

Melalui PP yang dikeluarkan, pemerintah menetapkan kenaikan gaji bagi pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV.

Keputusan ini dipandang sebagai langkah positif yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian finansial bagi para pensiunan yang telah mengabdikan diri untuk kemajuan negara.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I II III IV

Mengutip Berbagai Sumber, Senin 15 Januari 2024, berikut adalah besaran gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV untuk bulan Februari 2024 sesuai dengan PP yang dikeluarkan:

  1. Golongan I: Pensiunan golongan I akan menerima kenaikan gaji sebesar [jumlah persentase] dari gaji sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang lebih baik bagi pensiunan golongan I.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x