Cek! Segini Nih Kisaran Gaji PNS kalau Pakai Single Salary Telah Dirilis BKN

- 15 Januari 2024, 12:38 WIB
Foto: Cek! Segini Nih Kisaran Gaji PNS kalau Pakai Single Salary Telah Dirilis BKN
Foto: Cek! Segini Nih Kisaran Gaji PNS kalau Pakai Single Salary Telah Dirilis BKN /Net/

OKE FLORES.COM - Pada tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis kebijakan baru terkait dengan sistem gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang dikenal sebagai "Single Salary."

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan transparansi, efisiensi, dan keadilan dalam pengelolaan gaji PNS.

Salah satu aspek yang menarik dari kebijakan ini adalah penentuan nominal gaji pokok untuk berbagai jabatan fungsional dalam pemerintahan.

Baca Juga: Antisipasi Kebijakan Pemberian Rapelan Gaji untuk PNS Golongan III dan IV di Tahun 2024

Mengutip Berbagai Sumber, Senin 15 Januari 2024, simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui daftar gaji lengkap Pegawai Negeri Sipil dari BKN untuk jabatan fungsional.

1. Latar Belakang Kebijakan Single Salary

Sebelumnya, sistem gaji PNS seringkali kompleks dan sulit dipahami. Banyak variabel yang mempengaruhi jumlah gaji, seperti tunjangan, insentif, dan bonus, membuatnya sulit untuk menilai seberapa adil sistem tersebut.

Untuk mengatasi permasalahan ini, BKN memutuskan untuk merancang sistem gaji yang lebih sederhana, yang disebut "Single Salary."

Single Salary memiliki tujuan untuk menyederhanakan struktur gaji dan membuatnya lebih mudah dimengerti oleh PNS.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah