OKE FLORES.COM - Bantuan KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus telah menjadi salah satu inisiatif pemerintah untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Program ini tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga membuka pintu peluang bagi para penerima untuk mengoptimalkan pendidikan mereka.
Bantuan pendidikan KJP Plus bisa digunakan mulai dari membeli alat-lat kesehatan hingga kegiatan penunjang belajar. Penggunaan KJP Plus.
Baca Juga: Segera Cek ! Batas Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2024 Diperpanjang, Sampai Tanggal Berapa?
Berikut adalah sepuluh hal yang bisa dimanfaatkan para penerima lewat bantuan pendidikan KJP Plus.
1. Alat-alat kesehatan
Peralatan penunjang kesehatan (perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, alat bantu berjalan)
2. Apotek/toko obat
Obat-obatan dan vitamin
3. Toko buku
Kebutuhan buku siswa (buku tulis, buku latihan soal, buku gambar, buku pelajaran)
4. Toko busana/toko sepatu
Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya
5. Supermarket/food store
Makanan dan minuman bergizi, peralatan kebutuhan sekolah
6. Department Store
Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya
7. Optik
Alat bantu penglihatan kacamata
8. Alat tulis
Kebutuhan alat tulis siswa (alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik)
9. Kebutuhan olahraga
Seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah
10. Kegiatan
Ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS
Besaran Dana KJP Plus
SD: Rp250.000 /bulan; yang bisa dibelanjakan Rp135.000 /bulan
SMP: Rp300.000 /bulan; yang bisa dibelanjakan Rp185.000 /bulan
SMA: Rp420.000 /bulan; yang bisa dibelanjakan Rp235.000 /bulan
SMK: Rp450.000 /bulan; yang bisa dibelanjakan Rp235.000 /bulan
PKBM: Rp300.000 /bulan; yang bisa dibelanjakan Rp185.000 /bulan
LKP: Rp1.800.000 /semester; yang bisa dibelanjakan Rp185.000 /bulan
Untuk siswa sekolah swasta ada tambahan alokasi dana untuk SPP, sebagai berikut:
SD Rp 130.000/bulan
SMP Rp 170.000/bulan
SMA Rp 290.000/bulan
SMK Rp 240.000/bulan
Demikian informasi penggunaan dan besaran dana bantuan pendidikan yang diterima penerima KJP Plus.***