3. Tidak memiliki pendidikan formal.
4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan keterampilan tambahan, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk bisnis kecil dan mikro.
5. Tidak termasuk Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polisi, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas BUMN atau BUMD, dan Pimpinan dan Anggota DPRD.
6. Tidak boleh ada lebih dari dua NIK dalam satu KK penerima Program Kartu Prakerja.
Bagi mereka yang gagal melewati seleksi Gelombang 63, jangan khawatir karena seleksi Gelombang 64 akan segera dibuka.
Sementara menunggu pendaftaran, mereka yang gagal melewati seleksi Gelombang 63 masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan uang Rp 4,2 juta.
Mereka hanya perlu membuka prakerja.go.id dan mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan uang Rp 4,2 juta meskipun tidak melewati seleksi Gelombang 63:
1. Masuk ke www.prakerja.go.id dengan browser HP atau laptop Anda.
2. Tekan ke bawah halaman tampilan awal prakerja.go.id.
3. Temukan bagian Mitra Kartu Prakerja.