3. Tidak ada antrian di layanan pelanggan
4. Serahkan persyaratan yang sudah disiapkan jika sudah dipanggil.
5. Tunggu hingga pemeriksaan bank selesai.
6. Siswa akan segera menerima dana bantuan
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan oleh Kemdikbudristek pada tahun 2024 memberikan kesempatan bagi siswa-siswi kurang mampu untuk tetap dapat mengakses pendidikan dengan layak.
Melalui konfirmasi KIP dan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), pemerintah telah memudahkan proses pengajuan dan pencairan dana bantuan, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan.***