- Pelajar yang bersekolah di wilayah DKI Jakarta dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) DKI Jakarta.
- Orang tua pelajar warga DKI Jakarta, dibuktikan dengan identitas KTP dan KK.
- Berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan berpenghasilan rendah.
- Tidak merokok, alkohol dan narkoba.
Baca Juga: Ini 7 Bupati Terkaya di NTT, Ada yang Hartanya Tembus Puluhan Miliar
- Tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil
- Siswa disiplin, tidak terlibat tawuran, tindakan kriminal patuh terhadap tata tertib sekolah
Sementara untuk pelajar yang orang tuanya bekerja sebagai PNS/PPPK, TNI/Polri, PNS, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, pegawai BUMN/BUMN, dan pengusaha dilarang untuk daftar KJP Plus karena tidak memenuhi persyaratan.***