Hore! KJP Plus Tahap 1 Resmi Dibuka April Ini, Berikut Persyaratannya

- 27 April 2024, 09:46 WIB
Ilustrasi KJP Plus Tahap 1
Ilustrasi KJP Plus Tahap 1 /Freepik.com

- Pelajar yang bersekolah di wilayah DKI Jakarta dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) DKI Jakarta.

- Orang tua pelajar warga DKI Jakarta, dibuktikan dengan identitas KTP dan KK.

- Berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan berpenghasilan rendah.

- Tidak merokok, alkohol dan narkoba.

Baca Juga: Ini 7 Bupati Terkaya di NTT, Ada yang Hartanya Tembus Puluhan Miliar

- Tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil

- Siswa disiplin, tidak terlibat tawuran, tindakan kriminal patuh terhadap tata tertib sekolah

Sementara untuk pelajar yang orang tuanya bekerja sebagai PNS/PPPK, TNI/Polri, PNS, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, pegawai BUMN/BUMN, dan pengusaha dilarang untuk daftar KJP Plus karena tidak memenuhi persyaratan.***

 

 

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah