Kemendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem Makarim: Presiden Setuju dengan Pembatalan UKT

- 28 Mei 2024, 09:52 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. /

OKE FLORES.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),
Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.

Penyampaian pembatalan UKT merupakan penindaklanjutan dari Kemendikbudristek atas masukan dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN).

Presiden Jokowi, jelas Nadiem Makarim, juga telah menyetujui pembatalan kenaikan UKT.

Baca Juga: Inilah Rincian Harta Kekayaan 4 Bakal Calon Bupati Pati, Siapa Terkaya?

"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi
mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," katanya usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana
Merdeka, Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024, dikutip dari siaran pers Kemendikbudristek.

"Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," tambahnya.

Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya
Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.

Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Baca Juga: Inilah Sosok Khairul Kepala Daerah Terkaya yang Memimpin Wilayah Termiskin di Kalimantan Utara

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat. Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru; Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat; Ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar; Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa.

Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah