Apa Saja Syarat PPDB Jalur Prestasi untuk Tingkat SD? Berikut Penjelasannya

- 5 Juni 2024, 07:11 WIB
Ilustrasi para siswa sedang mengikuti proses belajar mengajar di sebuah SD Negeri di Kota Purwodadi.
Ilustrasi para siswa sedang mengikuti proses belajar mengajar di sebuah SD Negeri di Kota Purwodadi. /dok Media Purwodadi/Hana Ratri.

OKE FLORES.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan tahapan penting dalam proses pendidikan di Indonesia.

Setiap tahunnya, PPDB membuka kesempatan bagi calon siswa untuk mendaftar ke sekolah-sekolah negeri maupun swasta.

Salah satu jalur yang ditawarkan dalam PPDB adalah Jalur Prestasi, yang memberikan peluang bagi siswa berprestasi untuk mendapatkan tempat di sekolah yang diinginkan.

Baca Juga: KJP Plus Cair Dobel di Bulan Juni 2024? dan Belum Tersalurkan, Disdik DKI Jakarta Beri Penjelasan

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024–2025 mulai beroperasi pada Mei hingga Juni 2024.

Saat calon siswa mendaftar di sekolah, mereka memiliki banyak pilihan. Salah satunya adalah jalur prestasi, yang mempertimbangkan nilai rapor calon siswa untuk seleksi.

"Jalur prestasi adalah jalur yang diperuntukan bagi peserta didik yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan.

Nilai UN atau ujian sekolah maupun prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi," tutur keterangan di situs Siap PPDB.

Kriteria jalur prestasi diberikan kepada setiap lembaga pendidikan sepanjang tidak melanggar ketentuan umum yang berlaku.

Kuota jalur prestasi fleksibel, sehingga dapat disesuaikan dengan keterisian kuota pada jalur lain dan berdasarkan kondisi wilayah masing-masing.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah