Peserta didik di sekolah dasar, SMP, SMA, dan SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu dan memenuhi kriteria DTKS Kemensos dapat menerima bantuan PIP.
Peserta didik tidak terdaftar di DTKS tetapi memenuhi salah satu kategori berikut:
- Berasal dari keluarga miskin dan/atau rentan miskin dengan pendapatan per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan nasional
- Memiliki orang tua/wali pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Memiliki orang tua/wali yang bekerja sebagai buruh, petani, nelayan, atau agen penjaja
- Memiliki anggota keluarga yang mengalami musibah atau bencana alam
- Merupakan anak yatim piatu/anak asuh
- Berada di daerah tertinggal, terluar, dan/atau terdepan (3T)
- Merupakan korban bencana alam atau musibah sosial lainnya Bantuan PIP bervariasi dari SD hingga SMA/SMK/SMALB sebesar Rp1.800.000.
Bank penyalur PIP adalah BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI, yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyediakan dana PIP.