Bantuan PIP Cair Lagi untuk Jutaan Pelajar; Cek Kriteria Penerima di sini untuk  Mengurangi Biaya Sekolah!

- 24 Juni 2024, 10:05 WIB
Ilustrasi penerima bantuan PIP Kemdikbud 2024 untuk siswa SD.
Ilustrasi penerima bantuan PIP Kemdikbud 2024 untuk siswa SD. /Lintas Gunung Kidul PR./

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah merespon kebutuhan mendesak ini dengan mengalokasikan dana bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Bantuan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan bahwa semua anak-anak mendapatkan akses ke pendidikan yang layak, tetapi juga untuk mengurangi beban finansial bagi keluarga yang mungkin kesulitan memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Bantuan PIP tidak diberikan secara sembarangan, melainkan melalui proses seleksi yang cermat.

Baca Juga: Apakah Anda atau Anak Anda Termasuk Penerima Bantuan PIP Melalui Situs Web Cek Estimasinya di Sini

Calon penerima harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu, yang biasanya mencakup tingkat kebutuhan ekonomi dan keterbatasan sumber daya keluarga.

Kriteria ini diperiksa dan diverifikasi oleh pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan secara nyata.Para siswa yang memenuhi kriteria akan kembali menerima bantuan finansial dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Pencairan PIP tahun 2024 ini dibagi menjadi beberapa fase, seperti yang ditunjukkan di bawah ini:

Tahap 1: Sudah tersalurkan pada April 2024

Tahap 2: Sudah tersalurkan pada Juni 2024

Tahap 3: Rencananya akan disalurkan pada bulan Agustus 2024

Peserta didik di sekolah dasar, SMP, SMA, dan SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu dan memenuhi kriteria DTKS Kemensos dapat menerima bantuan PIP.

Peserta didik tidak terdaftar di DTKS tetapi memenuhi salah satu kategori berikut:

- Berasal dari keluarga miskin dan/atau rentan miskin dengan pendapatan per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan nasional

- Memiliki orang tua/wali pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Memiliki orang tua/wali yang bekerja sebagai buruh, petani, nelayan, atau agen penjaja

- Memiliki anggota keluarga yang mengalami musibah atau bencana alam

- Merupakan anak yatim piatu/anak asuh

- Berada di daerah tertinggal, terluar, dan/atau terdepan (3T)

- Merupakan korban bencana alam atau musibah sosial lainnya Bantuan PIP bervariasi dari SD hingga SMA/SMK/SMALB sebesar Rp1.800.000.

Bank penyalur PIP adalah BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI, yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyediakan dana PIP.

Penerima PIP menerima buku tabungan PIP, yang dapat digunakan untuk mencairkan dana bantuan, sehingga mereka tidak perlu membuat rekening sendiri.

Pastikan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Kemendikbud.

Jangan mudah percaya orang yang mengatakan akan membantu PIP dengan biaya tertentu.

Dengan terus ditingkatkannya Program Indonesia Pintar dan disalurkannya bantuan secara efektif, diharapkan semakin banyak anak yang dapat menikmati hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Masyarakat juga dihimbau untuk terus mengikuti perkembangan terbaru seputar bantuan PIP agar tidak ketinggalan informasi yang penting ini.

Dengan begitu, kita semua dapat bersama-sama berkontribusi dalam menciptakan masa depan yang lebih baik dan lebih cerah melalui pendidikan yang berkualitas.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah