Daftar NPWP Online Lewat HP Tanpa Ribet, Wajib Pajak Wajib Tahu!

20 Mei 2023, 10:20 WIB
Ilustrasi Info Penting Bagi yang Punya NPWP, Simak Aturan Baru Penting Berikut Ini /

TEKNOLOGI, OKE FLORES.COM - Cara daftar NPWP online dengan mudah menggunakan ponsel Anda.

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) tersedia mulai 1 Januari 2023.

Hal inilah yang membuat banyak orang mencari informasi tentang SPT dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini terutama berlaku bagi wajib pajak, terutama pegawai baru, karena mereka harus memiliki

NPWP sebelum menyampaikan SPT tahunannya.

Perhatikan bahwa NPWP adalah identitas wajib pajak. Banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara NPWP online?

Apakah bisa daftar NPWP di HP?

Untuk itu kami perkenalkan cara daftar NPWP online menggunakan handphone berikut ini.

Berikut panduan bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin mengajukan NPWP secara online melalui ponsel:
- Pendaftaran NPWP secara online dapat dilakukan melalui website resmi www.ereg.pajak.go.id.

- Siapkan NIK, KK dan email aktif. - Klik tombol "Daftar".

- Anda akan menerima email dengan konfirmasi atau tautan aktivasi.

- Klik pada link. Di halaman baru, masukkan informasi identitas, mis. B. Jenis wajib pajak (orang)     nama, nomor handphone dan alamat email.

- Klik tombol "Daftar", periksa email Anda dan klik tautan aktivasi. - Anda pergi ke platform, pilih     dan masukkan pembayar pajak yang relevan.

- Buat pernyataan dengan mencentang kolom yang sesuai.

- Jika Anda memiliki pendapatan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun,        Anda dapat memilih tarif sendiri.

- Setelah selesai, Anda perlu mengklik tombol "Minta Token", isi captcha lalu klik "Kirim".

- Masuk dengan alamat email Anda. - Klik tombol "Daftar Akun", masukkan alamat email aktif        dan kode captha.

- Kode karakter akan dikirimkan ke alamat email Anda. Copy kode ID dan paste di website               www.ereg.pajak.go.id.

- Tekan "Kirim". Selamat, Anda telah menerapkan metode NPWP di ponsel dengan baik dan benar.

- Kantor pajak mengirimkan NPWP melalui pos ke alamat wajib pajak.

Dengan NPWP ini Anda sekarang dapat melanjutkan EFIN sebelum akhirnya melaporkan SPT.

Batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.

Untuk wajib pajak badan yaitu 30/4/2023 jangan sampai terlambat.

Demikian informasi pendaftaran NPWP online di perangkat seluler tahun 2023. Semoga bermanfaat.***  

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Unews

Tags

Terkini

Terpopuler