Begini Cara Mudah Beli E-Meterai Kata Kemenkominfo, Salah Satunya dengan Verifikasi Identitas

25 September 2023, 10:14 WIB
Panduan Membeli dan Menggunakan E Materai untuk Pendaftaran CPNS 2023! /e-materai.co.id

OKE FLORES.COM - Pada era digital ini, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menghadirkan inovasi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Salah satu inovasi terbaru yang telah dirilis adalah Meterai Elektronik atau yang sering disebut E-Meterai.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia memperkenalkan E-Meterai sebagai langkah menuju birokrasi yang lebih efisien dan modern.

Baca Juga: Duolingo: Aplikasi Android untuk Belajar Bahasa Inggris meski Tanpa Teman Ngobrol

Bagi masyarakat yang ingin membeli Meterai Elektronik, ada berbagai cara yang mudah dan praktis yang telah disediakan oleh Kemenkominfo seperti yamng dilansir dari Pikiran-rakyat.com, Senin, 25 September 2023:

Apa Itu Meterai Elektronik (E-Meterai)?

Sebelum kita membahas cara mudah membeli E-Meterai, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu E-Meterai. E-Meterai adalah versi digital dari meterai fisik yang biasanya digunakan untuk transaksi hukum seperti akta notaris, surat kuasa, dan dokumen-dokumen resmi lainnya. E-Meterai memiliki nilai hukum yang sama dengan meterai fisik dan diakui oleh pemerintah.

Keuntungan Menggunakan E-Meterai

Menggunakan E-Meterai memiliki banyak keuntungan, baik bagi individu maupun perusahaan. Beberapa keuntungan utama termasuk:

  1. Efisiensi Biaya: E-Meterai tidak memerlukan pengadaan fisik dan penggantian jika terjadi kerusakan. Hal ini dapat menghemat biaya jangka panjang.

  2. Kemudahan Akses: E-Meterai dapat diakses dan dibeli secara online, sehingga tidak perlu datang ke kantor pos atau kantor pelayanan lainnya.

  3. Keamanan dan Keaslian: E-Meterai dilengkapi dengan teknologi keamanan yang canggih untuk mencegah pemalsuan.

  4. Ramah Lingkungan: Mengurangi penggunaan meterai fisik yang terbuat dari kertas.

Cara Mudah Membeli E-Meterai

Kemenkominfo telah menyediakan cara yang mudah dan praktis untuk membeli E-Meterai. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses Portal Resmi: Kunjungi portal resmi E-Meterai yang telah disediakan oleh Kemenkominfo. Portal ini dapat diakses melalui situs web resmi Kemenkominfo.

  2. Daftar Akun: Jika Anda belum memiliki akun, daftarlah dengan mengikuti langkah-langkah yang tersedia. Anda akan diminta untuk mengisi data diri dan data yang diperlukan.

  3. Verifikasi Identitas: Setelah mendaftar, lakukan verifikasi identitas sesuai prosedur yang ditentukan oleh portal. Ini biasanya melibatkan penggunaan KTP atau dokumen identitas resmi lainnya.

  4. Pilih Jenis Meterai: Pilih jenis Meterai Elektronik yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Setiap jenis meterai memiliki nilai nominal yang berbeda.

  5. Pembayaran: Setelah memilih jenis meterai, lakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang telah disediakan oleh portal. Pastikan untuk mengikuti petunjuk pembayaran dengan cermat.

  6. Dapatkan E-Meterai: Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima E-Meterai dalam bentuk digital yang dapat diunduh atau dikirim ke email Anda.

  7. Gunakan E-Meterai: E-Meterai dapat digunakan pada dokumen-dokumen resmi seperti yang Anda lakukan dengan meterai fisik. Cukup mencetak E-Meterai pada dokumen yang bersangkutan.

Baca Juga: Apa itu Google Analytics 4 dan Apa Keunggulannya: Berikut Penjelasannya!

Era digital membawa berbagai inovasi yang memudahkan kehidupan masyarakat. Meterai Elektronik (E-Meterai) adalah salah satu inovasi tersebut, yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi hukum dengan lebih efisien dan modern.

Kemenkominfo telah menyediakan cara mudah untuk membeli E-Meterai melalui portal resmi mereka, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya dan menggunakannya sesuai kebutuhan mereka.

Dengan adanya E-Meterai, kita dapat merasakan manfaat efisiensi biaya, keamanan, dan kemudahan akses dalam transaksi hukum kita. Terus dukung inovasi-inovasi positif seperti ini untuk memajukan Indonesia ke depan.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler