Berikut selengkapnya syarat Kartu Prakerja gelombang 48:
- WNI pemilik KTP berusia minimal 18 tahun
- Sedang tidak menempuh pendidikakn formal
Pencari kerja
- Karyawan yang ingin menambah keahlian
- Buruh yang terkena PHK
- Masyarakat penerima bansos dari Pemerintah
- Bukan ASN/PNS, anggota Polri/TNI, pegawai BUMN/BUMD, Kepala Desa dan jajarannya
- Maksimal hanya dua NIK dalam satu KK yang daftar Kartu Prakerja gelombang 48
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48
Sementara untuk cara daftar Kartu Prakerja gelombang 48 di www.prakerja.go.id adalah sebagai berikut: