Daftar NPWP Online Lewat HP Tanpa Ribet, Wajib Pajak Wajib Tahu!

- 20 Mei 2023, 10:20 WIB
Ilustrasi Info Penting Bagi yang Punya NPWP, Simak Aturan Baru Penting Berikut Ini
Ilustrasi Info Penting Bagi yang Punya NPWP, Simak Aturan Baru Penting Berikut Ini /

- Siapkan NIK, KK dan email aktif. - Klik tombol "Daftar".

- Anda akan menerima email dengan konfirmasi atau tautan aktivasi.

- Klik pada link. Di halaman baru, masukkan informasi identitas, mis. B. Jenis wajib pajak (orang)     nama, nomor handphone dan alamat email.

- Klik tombol "Daftar", periksa email Anda dan klik tautan aktivasi. - Anda pergi ke platform, pilih     dan masukkan pembayar pajak yang relevan.

- Buat pernyataan dengan mencentang kolom yang sesuai.

- Jika Anda memiliki pendapatan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun,        Anda dapat memilih tarif sendiri.

- Setelah selesai, Anda perlu mengklik tombol "Minta Token", isi captcha lalu klik "Kirim".

- Masuk dengan alamat email Anda. - Klik tombol "Daftar Akun", masukkan alamat email aktif        dan kode captha.

- Kode karakter akan dikirimkan ke alamat email Anda. Copy kode ID dan paste di website               www.ereg.pajak.go.id.

- Tekan "Kirim". Selamat, Anda telah menerapkan metode NPWP di ponsel dengan baik dan benar.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Unews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah