- Siapkan NIK, KK dan email aktif. - Klik tombol "Daftar".
- Anda akan menerima email dengan konfirmasi atau tautan aktivasi.
- Klik pada link. Di halaman baru, masukkan informasi identitas, mis. B. Jenis wajib pajak (orang) nama, nomor handphone dan alamat email.
- Klik tombol "Daftar", periksa email Anda dan klik tautan aktivasi. - Anda pergi ke platform, pilih dan masukkan pembayar pajak yang relevan.
- Buat pernyataan dengan mencentang kolom yang sesuai.
- Jika Anda memiliki pendapatan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri.
- Setelah selesai, Anda perlu mengklik tombol "Minta Token", isi captcha lalu klik "Kirim".
- Masuk dengan alamat email Anda. - Klik tombol "Daftar Akun", masukkan alamat email aktif dan kode captha.
- Kode karakter akan dikirimkan ke alamat email Anda. Copy kode ID dan paste di website www.ereg.pajak.go.id.
- Tekan "Kirim". Selamat, Anda telah menerapkan metode NPWP di ponsel dengan baik dan benar.