Berikut Plat Kendaraan Mobill Listrik Ditandai Secara Terpisah, Berikut Perbedaannya

- 27 Mei 2023, 13:53 WIB


Teknologi, Okeflores.com - Indonesia bersiap beralih dari mobil bensin ke mobil listrik.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) menyiapkan peralatan untuk mendukung peluncuran mobil listrik di Jawa Barat.

Persiapan tersebut meliputi pembuatan plat nomor mobil listrik dan pembangunan stasiun pengisian mobil listrik umum. 

Dikutip dari okeflores.com, nomor kendaraan (TNKB) khusus kendaraan listrik diberi warna biru pada nomornya untuk menunjukkan tanggal kadaluarsa plat nomor tersebut.

Dikutip Okeflores.com dari unggahan di akun Instagram humas_jabar pada 2 Maret 2023, tanda khusus pada pelat nomor kendaraan listrik terdapat pada pemberian warna biru di angka yang menunjukkan masa berlaku pelat. Untuk lebih jelasnya, simak gambar berikut.

1. Pelat Kuning

Digunakan untuk kendaraan bermotor, angkutan umum, dan transportasi publik.

2. Pelat Merah

Digunakan untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

3. Pelat Hijau

Digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat bea masuk (berdasarkan ketentuan perundang-undangan).

4. Pelat Hitam

Digunakan untuk kendaraan bermotor perorangan.

5. Pelat Putih

Digunakan untuk kendaraan bermotor perorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) atau kedutaan besar dari badan internasional.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah