Dapatkan Ketentuan aturan Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak

- 27 Mei 2023, 13:57 WIB
Tampil motor listrik Goda 220
Tampil motor listrik Goda 220 /Facebook @Zein Ahmad Bike/tangkapan layar/

Sementara itu, regulasi terbaru yakni UU HKPD menyatakan sepeda motor dan mobil listrik dikecualikan dari pajak pemerintah

"Dibebaskan dari item pajak kendaraan dan transfer kendaraan," kata keputusan itu.

Dijelaskan, ada beberapa alasan mengapa sepeda motor dan mobil listrik bebas pajak. Beberapa dari mereka adalah:

- Insentif untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi dan penghematan energi di sektor transportasi dan menerapkan energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.

Mendukung kebijakan Pemerintah untuk mempercepat program Kendaraan Listrik Baterai (KBLBB) di bidang transportasi jalan. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

- Diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar yang lebih kompetitif untuk kendaraan berbasis energi terbarukan

- Dalam jangka panjang diharapkan dapat berpartisipasi dalam Program Pertumbuhan Hijau yang mendukung Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dengan tetap mendukung kelestarian lingkungan dan komitmen Indonesia .

Gas rumah kaca menurut road map yang dirancang pemerintah, industri mobil listrik berbasis baterai akan segera berkembang di Indonesia.

Alam dua tahun ke depan, 400.000 mobil listrik akan diproduksi di Indonesia Sementara sepeda motor mencapai 6.000.000 unit.

Pada 2030, kendaraan roda empat mencapai 600.000 unit dan motor listrik mencapai 9.000.000 unit Terakhir.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah