Dapatkan Ketentuan aturan Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak

- 27 Mei 2023, 13:57 WIB
Tampil motor listrik Goda 220
Tampil motor listrik Goda 220 /Facebook @Zein Ahmad Bike/tangkapan layar/

Okeflores.com - Sepeda motor dan mobil listrik kini bisa menjadi kendaraan. Setidaknya itulah yang ditunjukkan oleh angka penjualan kendaraan ramah lingkungan ini yang mengalami peningkatan signifikan di tahun 2022.

Perlu diketahui, ada beberapa alasan mengapa sepeda motor dan mobil listrik ini laris manis di pasaran Salah satunya karena insentif masyarakat.

Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa sepeda motor dan mobil listrik bebas pajak Kedua jenis kendaraan listrik (EV) ini tidak perlu membayar pajak seperti kendaraan konvensional lainnya.

Aturan untuk sepeda motor bebas pajak dan mobil listrik juga dijelaskan dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah. Tuduhan yang benar? Aturan sepeda motor bebas pajak dan mobil.

listrik dibahas pada Jumat, 3 Maret 2023, di akun Instagram Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Perbendaharaan RI di @ditjenpk.

Menurut laporan itu, regulasi untuk mobil listrik, serta sepeda motor dan mobil listrik, masuk dalam Undang-Undang Hubungan Ekonomi Pemerintah Daerah-Provinsi (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022.

Ada dua peraturan yang membahas bahwa sepeda motor dan mobil listrik bebas pajak. Yakni, UU Pajak Daerah dan Remunerasi Daerah (UU PDRD) dan tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD)

Aturan Meliputi barang, pajak kendaraan dan transfer kendaraan.

“Pengurangan pajak berupa pengurangan Pajak Dasar Kendaraan Bermotor Listrik Baterai (KBLBB) menjadi 20-30 persen dari DPP yang seharusnya (2020) dan 10 persen dari DPP yang seharusnya (2021-2022),” membaca UU PDRD.

Sementara itu, regulasi terbaru yakni UU HKPD menyatakan sepeda motor dan mobil listrik dikecualikan dari pajak pemerintah

"Dibebaskan dari item pajak kendaraan dan transfer kendaraan," kata keputusan itu.

Dijelaskan, ada beberapa alasan mengapa sepeda motor dan mobil listrik bebas pajak. Beberapa dari mereka adalah:

- Insentif untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi dan penghematan energi di sektor transportasi dan menerapkan energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.

Mendukung kebijakan Pemerintah untuk mempercepat program Kendaraan Listrik Baterai (KBLBB) di bidang transportasi jalan. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

- Diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar yang lebih kompetitif untuk kendaraan berbasis energi terbarukan

- Dalam jangka panjang diharapkan dapat berpartisipasi dalam Program Pertumbuhan Hijau yang mendukung Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dengan tetap mendukung kelestarian lingkungan dan komitmen Indonesia .

Gas rumah kaca menurut road map yang dirancang pemerintah, industri mobil listrik berbasis baterai akan segera berkembang di Indonesia.

Alam dua tahun ke depan, 400.000 mobil listrik akan diproduksi di Indonesia Sementara sepeda motor mencapai 6.000.000 unit.

Pada 2030, kendaraan roda empat mencapai 600.000 unit dan motor listrik mencapai 9.000.000 unit Terakhir.

Indonesia diharapkan memiliki 1.000.000 mobil listrik domestik dan 12.000.000 sepeda motor listrik pada tahun 2035.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah