Bareskrim Polri Mengungkap Kejahatan Berupa Pendaftaran IMEI Ilegal

- 1 Agustus 2023, 14:31 WIB
FotoIlustrasi : Cara Cek HP IMEI Ilegal atau Resmi / Bareskrim Polri Mengungkap Kejahatan Berupa Pendaftaran IMEI Ilegal
FotoIlustrasi : Cara Cek HP IMEI Ilegal atau Resmi / Bareskrim Polri Mengungkap Kejahatan Berupa Pendaftaran IMEI Ilegal /

OKE FLORES.com - Aparat melalui Bareskrim Polri mengungkap kejahatan siber berupa pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Tindak kejahatan tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp353,7 miliar.


Bareskrim Polri mencatat ada proses pengunggahan IMEI ke sistem CEIR milik Kemenperin sejumlah 191.995 buah IMEI. Proses tersebut terjadi selama 10 hari pada 10 hingga 20 Oktober 2022.


Modus operandi dari pelaku yakni memproses permohonan IMEI dan mendapat persetujuan Kemenkominfo, atau secara tidak langsung memasukkan data IMEI ke aplikasi CEIR. Bareskrim Polri menyebut terdapat empat cara untuk mendaftarkan IMEI di Indonesia.

Baca Juga: Simbol Fitur Logo Twitter Diganti Menjadi X, Pengguna Internet Dibuat Heboh

Cara pertama adalah dengan mendaftarkannya melalui operator seluler, dan ini biasanya diterapkan pada turis asing. Cara ini hanya bisa mempertahankan ponsel Anda terdaftar selama 90 hari.


Cara lainnya adalah melalui Kemenkominfo, namun cara ini hanya bisa diakses oleh tamu VIP atau VVIP kenegaraan. Selain itu, Anda bisa mendaftar melalui Bea dan Cukai jika ponsel Anda dibeli di luar negeri, lalu bagi pengusaha bisa mendaftarkan IMEI melalui Kemenperin.


Bagi Anda yang membeli ponsel bekas dan ragu apakah IMEI ponsel Anda sudah terdaftar atau belum, ada beberapa cara untuk bisa memeriksanya. Pertama bisa menggunakan situs web Kemenperin, dan kedua menggunakan situs web Bea Cukai.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x