OKE FLORES.com - Sebanyak lebih dari 176 ribu iPhone berisiko dimatikan setelah terdaftar menggunakan IMEI yang melanggar hukum. Ini terjadi setelah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri mengungkap pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang melanggar hukum.
Bareskrim Polri mengungkap ada sekitar 191.995 IMEI yang melanggar hukum yang didaftarkan ke sistem CEIR milik Kemenperin. Pendaftaran tersebut dilakukan selama 10 hari pada 10 hingga 20 Oktober 2022.
Ada enam tersangka yang telah ditangkap Bareskrim Polri atas kejahatan tersebut. Empat orang dari sektor swasta (P, D, E, dan P) sementara dua lainnya, F adalah pegawai negeri sipil Kemenperin, dan A adalah pegawai negeri sipil di Dirjen Bea Cukai.
Baca Juga: Wajib Tahu!! Ada Beberapa Aturan Penting Dalam Penggunaan Media Sosial
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan kerugian yang diderita negara akibat pendaftaran IMEI yang melanggar hukum tersebut mencapai Rp353,7 miliar. Oleh karena itu, pemerintah akan bertindak tegas.