Praktis! Begini Cara Melakukan Aktivasi KTP Digital Pengganti e-KTP Melalui HP

- 6 Maret 2024, 09:58 WIB
ILUSTRASI- Praktis! Begini  Cara Melakukan Aktivasi KTP Digital Pengganti e-KTP Melalui HP
ILUSTRASI- Praktis! Begini Cara Melakukan Aktivasi KTP Digital Pengganti e-KTP Melalui HP /rtpintar.com

OKE FLORES.COM - Setelah Presiden Jokowi menginstruksikan agar melakukan percepatan penerapan Digital ID atau Identitas Kependudukan Didital (IKD).

Kemendagri langsung membuat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), baik pengguna smartphone berbasis Android maupun iOS.

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital adalah aplikasi yang memungkinkan individu untuk mengakses dan menggunakan identitas kependudukan mereka secara digital.

Baca Juga: Berikut Jenis Smartphone yang Tak Bisa Akses WhatsApp Mulai 1 Maret 2024, Ponsel Kamu Termasuk?

Ini adalah bagian dari transformasi digital yang sedang berlangsung di banyak negara di mana dokumen-dokumen identitas tradisional seperti kartu identitas fisik digantikan atau disertakan dengan versi digital yang aman dan terotentikasi.

KTP Digital akan tersimpan dalam bentuk foto atau QR Code yang tersimpan dalam perangkat ponsel pengguna. Saat melakukan proses kepengurusan administrasi, masyarakat hanya perlu menunjukkan QR Code.

Namun, untuk saat ini meskipun telah memiliki KTP Digital, masyarakat masih disarankan untuk membawa KTP fisik karena penggunaannya yang masih belum merata.

Lantas, bagaimana Cara Aktivasi KTP Digital Pengganti e-KTP di HP?

Berikut Cara melakukan aktivasi KTP Digital melalui perangkat HP:

  1. Buka Google Play Store di HP Android Anda.
  2. Cari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan
  3. Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
  4. Unduh dan pasang aplikasi tersebut.
  5. Setelah terpasang, buka aplikasi dan masukkan data pribadi seperti NIK, nomor HP, dan email yang aktif.
  6. Lakukan verifikasi data sesuai instruksi yang diberikan.
  7. Ambil foto diri tanpa kacamata dan masker untuk verifikasi.
  8. Kunjungi petugas operator Dukcapil setempat untuk pemindaian QR code.
  9. Setelah pemindaian selesai, buka email pendaftaran, salin dan simpan 6 digit PIN yang diberikan, lalu klik “aktivasi”.
  10. Masukkan kode aktivasi dan captcha yang diberikan, lalu klik “aktifkan”.

Untuk diketahui, proses aktivasi IKD atau KTP Digital hanya dapat dilakukan di Dukcapil terdekat secara langsung. Jadi, untuk menyelesaikan proses aktivasi, pastikan Anda mendatangi Dukcapil terdekat.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x