Antara Harkat Martabat Bupati Versus Hak 200 SHM Warga Translok

23 September 2023, 15:08 WIB
Foto. Perjuangan Ratusan Warga Translok Unjuk Rasa Tuntut 200 SHM /

LABUAN BAJO, OKE FLORES.COM - Postingan Saverinus Suryono atau yang akrab disapa Rio yang diduga mengunggah foto Bupati Manggarai Barat (Mabar) Edistasius Endi disertai dengan gambar kaki yang diletakan pada wajah Bupati di halaman Facebook pribadinya dinilai telah merendahkan harkat dan martabat orang nomor satu di Mabar.

Pengakuan tersebut dikatakan Bupati Edistasius Endi di ruang kerjanya pada, Kamis, 21 September 2023.

Menurutnya, foto yang diposting tersebut sangat merendahkan harkat dan martabatnya sebagai seorang Bupati.

Baca Juga: Tidak Mampu Tunjukkan Dokumen, Kemendag Segel Ban Diduga Ilegal

"Saya mendapatkan postingan itu, pakaian pelantikan loh, itu telapak kaki taro di saya punya muka. Ini kan soal harkat martabat to, saya kira disitu," ucap Bupati.

Ia menekankan, dirinya bukanlah pemimpin yang alergi terhadap kritikan dari masyarakat, namun postingan yang diunggah oleh Rio yang saat ini telah menjadi tersangka dinilai sangat merendahkan harkat dan martabatnya.

"Saya tidak alergi kritik, tapi ini menyangkut harkat dan martabat," kata Edistasius Endi, Kamis 21 September 2023.

Bupati Edistasius Endi menegaskan, bahwa dirinya merupakan warga negara yang memiliki hak hukum yang sama. Oleh sebab itu, laporan terhadap Savernius Suryanto adalah hal yang normal.

Baca Juga: Puluhan Rumah di Petamburan Tergenang Air Akibat Pipa PAM Bocor

"Biarkan pengadilan yang akan memutuskan. Toh saya juga warga negara yang memiliki hak hukum yang sama kan?" jelasnya.

Sementara itu, Saverinus Suryanto menyayangkan sikap Bupati Edi Endi yang menafsirkan kritikan menjadi penghinaan.

"Pak Bupati tidak bisa membedakan mana kritikan mana penghinaan, saya merasa bahwa Bupati ini alergi dengan kritikan," tutur Rio.

Ia juga menilai, laporan Bupati ke polisi sampai dengan ia saat ini menjadi tersangka, merupakan bagian dari upaya menggagalkan upaya perjuangan atas 200 Serrifikat hak milik warga Translok.

"Bupati yang melapor saya ini bagian dari upaya mengkebiri perjuangan atas 200 SHM milik masyarakat Translok yang dipasung selama ini," ujarnya.

Rio mengkronologi perjuangannya bersama warga translok dalam menuntut hak atas lahan usaha II yang sampai saat ini Pemerintah Daerah belum membagikan sertifikat hak milik (SHM).

Rio menjelaskan, masalah yang dihadapi warga Transmigrasi yakni soal hilangnya 200 hektar area lahan usaha dua (LU-II) atau lahan basah milik warga Translok yang sertifikatnya masih mengendap di Kantor Nakertrans Mabar.

"Ada 200 ha lahan milik 200 KK warga Translok. Anehnya, sertifikatnya ada tetapi tanahnya tidak ada. Inikan aneh. Pemerintah mengakui bahwa ada sertifikatnya tetapi tanahnya tidak ada,” ujarnya.

Dijelaskan, bahwa Nakertrans Mabar tidak pernah menjelaskan secara terbuka kepada warga Translok soal 200 Ha lahan milik warga. “Satusnya tidak jelas antara hilang dan tiada,” ujar Rio. Karena itu, pihaknya akan mendatangi Kajari Mabar untuk melakukan konsultasi dan langkah apa yang akan dilakukan setelah mengadakan diskusi dengan pihak Kejari

Dikatakan, bahwa selain mendiskusikan masalah tanah yang hilang, warga juga akan meminta petunjuk soal anggaran daerah pada tahun 2018 yang pernah dikucurkan oleh pemerintah untuk menerbitkan 65 sertifikat milik warga. Ironisnya, menurut pengakuan mantan Ketua DPRD Mabar, Blasius Jramun bahwa Dewan Mabar mengucurkan dana sekitar 100 juta lebih melalui anggaran perubahan pada tahun 2018 untuk menerbitkan sertifikat untuk 65 orang warga Translok yang belum mendapat sertifikat Lahan Usaha I (LU-I).

Namun, BPN Mabar mengakui jika pihak BPN hanya menerima 30 juta lebih. Meski sudah menerima dana dari pemerintah, sudah hampir 3 tahun dana tersebut mengendap di BPN karena sampai sekarang warga juga belum menerima sertifikat. “BPN belum terbit sertifikatnya. Padahal dana mereka sudah terima dari pemerintah,” bebernya.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler