Tidak Mampu Tunjukkan Dokumen, Kemendag Segel Ban Diduga Ilegal

- 23 September 2023, 13:07 WIB
Foto: Tidak Mampu Tunjukkan Dokumen, Kemendag Segel Ban Diduga Ilegal
Foto: Tidak Mampu Tunjukkan Dokumen, Kemendag Segel Ban Diduga Ilegal /

OKE FLORES.COM - Kementerian Perdagangan menutup 663 kendaraan tak kenal di Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ratusan ban tersebut disimpan di dua gudang, yakni di Kecamatan Toapaya, Bintan dan di Jalan Hang Kasturi, Kilometer 10, Tanjungpinang.

“Untuk di gudang yang ada di Bintan itu ada 417 buah ban dan yang di Tanjung Pinang ada 246 buah ban. Dugaan awal, pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap atas kepemilikan ban tersebut," kata Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, Kementerian Perdagangan, Andri, dilansir dari rri.co.id,Sabtu 23 September 2023.

Dalam pemeriksaan tersebut, Andri mengatakan, pemilik gudang ban tidak bisa menunjukkan sertifikat SNI Tanda Pemakaian Produk (SPPT). Selain itu, pemilik depo ban juga tidak bisa lagi menunjukkan nomor registrasi produk (NPB).

Baca Juga: Puluhan Rumah di Petamburan Tergenang Air Akibat Pipa PAM Bocor

Oleh karena itu, kata dia, Petugas BPTN langsung memasang garis tertib niaga agar ban tersebut tidak bergeser atau pindah ke tempat lain. “Kemudian, kami pun akan mendalami asal-usul ratusan ban itu," ujar Andri.

Sementara itu, pengelola gudang ban Tanjungpinang belum mau bicara terkait asal ratusan ban mobil ukuran sedang dan besar. Begitu pula saat ditanya kelengkapan ban kertas.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x