Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2024 Mengalami Kenaikan, Ini Besarannya

22 November 2023, 13:31 WIB
Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2024 Mengalami Kenaikan, Ini Besarannya /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 2024 sebesar Rp2.186.826 atau naik 2,96 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dra. Bernadetha M. Usboko, M.Si dalam Keterangan Pers di Kantor Gubernur Provinsi NTT, Selasa 21 November 2023.

“Sesuai dengan formula perhitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebesar Rp 2.186.826”, kata Bernadetha Usboko.

Baca Juga: Berikut Daftar Desa Tahap Dua Program TEKAD Di Kabupaten Manggarai

Penetapan upah ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI dan diatur dalam Peraturan Penjabat Gubernur NTT pada November 2023.

“Penetapan upah ini ditetapkan dengan keputusan Penjabat Gubernur NTT dan Upah Minimum Provinsi NTT yang semula berjumlah Rp.2.123.994 mengalami kenaikan 2,96% yakni sebesar Rp.62.832 sehingga berjumlah Rp.2.186.826 untuk Tahun 2024” lanjut Bernadetha Usboko.

Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT, Sylvia Peku Djawang,  mengatakan bahwa pekerja dapat melakukan pengeluhan jika gaji mereka tidak sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kita himbau kepada pekerja agar segera melapor jika ada penyedia atau pemberi kerja yang tidak memberi upah sesuai dengan UMP yang telah pemerintah tetapkan”, kata Sylvia Peku Djawang.

Sylvia mengatakan bahwa pihaknya akan selalu memeriksa dan menangani setiap keluhan yang disampaikan oleh pekerja.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler