Buntut Mangkir dari Undangan Mediasi, Sebuah Hotel di NTT Dapat Ultimatum dari Disnakertrans

24 Maret 2024, 19:16 WIB
Bani Kandengara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumba Barat /

 

OKE FLORES.COM - Hotel Lelewatu di Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT, diultimatum oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

Betapa tidak, pihak manajemen Hotel Lelewatu telah beberapa kali mangkir dari undangan Disnakertrans Sumba Barat.

Tercatat, hingga pada 22 Maret 2024, pihak manajemen Hotel Lelewatu telah empat kali mangkir.

Baca Juga: Loker Terbaru! BRI Buka Lowongan untuk Lulusan SMA hingga Sarjana, Berikut 3 Posisi yang Ditawarkan

Padahal, Disnakertrans Sumba Barat berupaya melakukan mediasi sengketa yang terjadi antara ke-13 mantan karyawan dengan pihak manajemen hotel.

Sekadar informasi, sengketa tersebut dipicu lantaran pihak hotel tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal tahun 2023 lalu.

Terkait sikap manajemen tersebut,
disnakertrans mengultimatum akan merekomendasikan sanksi apabila kembali mangkir pada tanggal 25 Maret 2024 mendatang.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di BUMN: Bank BNI Membuka Peluang bagi Lulusan SMA/K hingga S1

"Sanksi yang diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan propinsi," kata Bani Kandengara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumba Barat, pada Jumat, dinukil dari Garda NTT, Minggu, 24 Maret 2024.

Bani mengatakan, sebagaimana ketentuan dalam pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawan yang bekerja pada perusahaannya.

"Jadi, (THR) wajib diberikan itu," tegasnya.

Surat undangan mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumba Barat kepads pihak hotel Lelewatu

Dikatakannya, perkembangan penyelesaian sengketa tersebut akan ia laporkan kepada Bupati pada tanggal 25 Maret. Setelahnya, apabila upaya mediasi gagal, maka pihaknya akan menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut ke Disnakertrans Propinsi NTT.

Baca Juga: Mau Punya Kulit Glowing? Ini Cara Lengkap Mencerahkan Kulit yang Kusam

"Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka apabila mediasi di tingkat kabupaten gagal maka akan dilimpakan ke Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada," jelasnya.

Sementara itu, Kilyon Wuraka Ledi, salah satu pengadu yang merupakan mantan karyawan Hotel Lelewatu menyesalkan sikap management Hotel yang acuh terhadap upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Disnakertrans.

Kilyon menilai, sikap tersebut merupakan bentuk sikap tidak kooperatif dan tidak menghormati niat baik Pemerintah melalui Disnakertrans dalam menyelesaikan sengketa ini.

"Niat baik dari pihak Dinas sama sekali tidak dihargai. Mungkin sudah merasa hebat," ujar Kilyon.

Baca Juga: Mau Punya Kulit Glowing? Ini Cara Lengkap Mencerahkan Kulit yang Kusam

Ia berharap, pemerintah dapat menangani aduan mereka secara serius agar hak-hak mereka bisa didapatkan.

"Kami perjuangkan hak kami. Harapannya pemerintah bisa menanganinya secara serius sehingga keadilan bisa didapatkan. Apa yang kami perjuangkan ini juga adalah soal harkat dan martabat kami sebagai warga lokal. Jangan sampai diperlukan secara semena-mena," pungkasnya.***

Laporan: Isto

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler