Disampaikannya, salah satu bentuk akomodasi bagi penyandang disabilitas yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah kehidupan inklusif di berbagai aspek.
"Perwujudan kehidupan yang inklusif dari sebuah pemerintahan terendah dapat dimulai dari lingkungan desa",ucap dia.
Melalui suasana musyawarah-mufakat yang aspiratif, peserta kegitan sosialisasi memberikan dukungan penuh kepada Benediktus Agon sebagai Ketua Kelompok Difabel Desa (KDD) Desa Koak.
Benediktus Agon, Ketua Kelompok Difabel Desa (KDD) Desa Koak, mengucapkan terimkasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadapnya untuk memimpin Kelompok Difabel Desa (KDD) Dsa Koak.
"Saya berterima kasih atas dukungan yang diberikan kepada saya dan siap bekerja untuk melayani kaum difabel desa", tutup dia.***