'Masalah' Hibah 4,9 M Tulungrejo - Kediri, Mantan Penasihat KPK Sebut: Itu Wewenang Kepolisian atau Kejaksaan

- 8 Mei 2023, 11:10 WIB
Dr. Abdullah Hehamahua, S.H, M.M, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2005-2013
Dr. Abdullah Hehamahua, S.H, M.M, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2005-2013 /

 

KEDIRI, OKE FLORES.com - Ribut-ribut masalah dugaan adanya proposal 'siluman' yang berhasil menjaring dana 4,9 Milyar rupanya menarik sejumlah elemen masyarakat mengkritisi dan mendorong penegak hukum segera turun tangan untuk mengetahui ada dan tidaknya unsur pidana dalam persoalan tersebut.

Tak terkecuali Dr. Abdullah Hehamahua, S.H, M.M, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa jabatan 2005-2013 turut memberi catatan kritis persoalan dana hibah 4,9 Milyar di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Baca Juga: SURAT EDARAN MenPANRB! Dua Formasi ini Jadi Prioritas CPNS Tahun 2023...

Menurut Abdullah, pada masa orde baru, dikenal dana non budgeter. Pada era reformasi, tidak ada dana nonbudgeter. Semua harus budgeter. Jadi, dana apa saja harus tertulis dalam APBN, APBD, sampai dana APBDesa. Jika tidak ada, berarti dana tersebut dapat dikategorikan sebagai dana ilegal.

"Dalam konteks ini, APH (Aparat Penegak Hukum - red) dapat menggunakan pasal 2 ayat 2 UU No 31/99 jo UU No. 20/21," ungkapnya kepada media ini, Senin 8 Mei 2023.

Baca Juga: MenPANRB Terbitkan Surat Edaran Tentang Formasi CPNS 2023, Begini Isinya...

Lanjut dikatakan, perlu diselidiki apakah pelaksana proyek tersebut ditunjuk melalui proses lelang atau penunjukan langsung oleh Kades.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x