'Masalah' Hibah 4,9 M Tulungrejo - Kediri, Mantan Penasihat KPK Sebut: Itu Wewenang Kepolisian atau Kejaksaan

- 8 Mei 2023, 11:10 WIB
Dr. Abdullah Hehamahua, S.H, M.M, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2005-2013
Dr. Abdullah Hehamahua, S.H, M.M, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2005-2013 /

Abdullah Hehamahua menekankan, "APH segera meminta ke BPKP untuk audit apakah pelaksanaan proyek tersebut sesuai dengan SOP atau tidak. BPKP juga perlu menginformasikan apakah ada kerugian keuangan negara atau tidak."

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka 11 Mei, Ini Persyaratan dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

"Disebabkan proyek ini tidak melibatkan Aparat Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara maka ia bukan merupakan domain KPK. Jadi yang berwenang melakukan penanganan kasus ini adalah kepolisian atau kejaksaan," tegasnya.

Berdasarkan rekaman video rapat Koordinasi Dinas Perkim, Pemdes Tulungrejo bersama perwakilan masyarakat pada Hari Kamis 4 Mei 2023 turut membahas persoalan dana hibah 4,9 milyar tersebut. Pada kesempatan itu sang Kades Tulungrejo Matnurkasan menegaskan bahwa pihak desa berhak mengajukan usulan pembangunan kawasan kumuh.

Namun dilain pihak Sukamto selaku Koordinator BKM mempertanyakan mengapa pihaknya yang harus menandatangani NPHD dan harus bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek tersebut dengan menandatangi surat pernyataan dari KEPALA DESA, padahal Koordinator BKM sebelumnya juga mengaku tidak pernah mengusulkan proposal senilai 4,9 Milyar.  ** (TIM - RD)

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah