Polres Ende Gagalkan Dugaan Perdagangan Orang

- 14 Mei 2023, 09:30 WIB
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ende AKBP Andre Librian,S.I.K. saat Konferensi Per
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ende AKBP Andre Librian,S.I.K. saat Konferensi Per /

ENDE, OKE FLORES - Satreskrim Polres Ende menetapkan pria berinisial TBJ sebagai tersangka dugaan melakukan tindakan pidana perdagangan orang.

TBJ ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui akan memberangkatkan lima orang wanita untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di luar kota Ende (Jakarta) tanpa sepengetahuan pemerintah/ilegal.

Demikian disampaikan Kepala kepolisian resort (Kapolres) Ende AKBP Andre Librian,S.I.K. dalam Konferensi Pers pada sabtu 13 Mei 2023.

Andre Librian mengatakan, Pelaku dilaporkan dengan nomor laporan polisi Nomor : LP/A/01/V/2023/Polda NTT / Res. Ende, tanggal 12 Mei 2023; surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/188//2023/Reskrim, tanggal 12 Mei 2023.

Menurut, Kapolres Ende, pada bulan Mei 2023 tersangka menghubungi salah satu saksi via Face Book (FB) dan WhatsApp (WA) untuk menawarkan bekerja diluar kota ende (Jakarta).

Baca Juga: Ditengah Viral Dugaan Kasus Korupsi COVID-19 di Matim, Ani Agas Tawarkan Tanah ke Kapolda NTT

Baca Juga: Partai Gerindra Matim Daftarkan Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU, Ada Lasarus Kasmul dan Anton Dergong

Dari tawaran tersangka, kata Andre Librian, terkumpulah 5 (lima) orang yang akan diberangkatkan ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

Salah satu saksi yang berkomunikasi dengan tersangka tepatnya Kamis, 11 Mei 2023, tersangka menghubungi para saksi-saksi yang lain dan menyampaikan pukul 08:00 Wita berkumpul di pelabuhan Ende dengan membawa pakaian karena akan diberangkatkan menggunakan kapal Niki Mila.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah