Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Kini Ditahan Atas Kasus Penggelapan Hak Atas Barang/Tanah atau Pemalsuan Dokumen

- 6 Juli 2023, 12:14 WIB
Foto: Jaksa Tahan Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Atas Kasus Penggelapan
Foto: Jaksa Tahan Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Atas Kasus Penggelapan /

OKE FLORES.com - Kejaksaan Negeri Sumba Barat menggelar Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Lukas Lebu Gallu (LLG), Oktovianus Poto Lete (OPL), Lukas Lade Bora (LLB), dan Jimmy Firmus Bulluh (JFB) serta Barang Bukti pada Perkara Tindak Pidana Penggelapan Hak Atas Barang/Tanah atau Pemalsuan Dokumen kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Melansir rri.co.id, Kamis 06 Juli 2023, dalam pengumuman resmi yang diterima, Kepala Bagian Kasus Pidana Umum Kejari Sumba Barat Andri Kristanto, S.H., M.H. mengonfirmasi informasi tersebut dan menyatakan bahwa salah satu terdakwa bernama Lukas Lebu Gallu (46) adalah Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat/Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat (Fraksi Nasdem), pada hari Selasa (4/7/2023).

“Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ke1e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Waikabubak,”ujar Andri Kristanto.

Baca Juga: Program 1.000 Hektar Lahan Pangan Antisipasi Cuaca Ekstrem Efek El Nino

Informasi dihimpun RRI tersangka LLG diduga telah membantu tersangka LLB untuk menjual objek tanah kepada saudari Silvia Spiriti (SS) Warga Negara Asingdan dilakukan pembayaran tersebut sebagian melalui tersangka LLG sebesar Rp.236.000.000.- (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang mana Rp.200.000.- (dua ratus juta rupiah) untuk tersangka Oktovianus Poto Lete (OPL) atau anaknya a.n Lukas Lade Bora (LLB) dan sisahnya untuk pembayaran tanah milik orang lain namun tersangka Lukas Lade Bora (LLB) dan tersangka Oktovianus Poto Lete (OPL) mengatakan bahwa hanya menerima uang Rp.100.000.000.- (serratus juta rupiah) dan tersangka Lukas Lebu Gallu (LLG) yang menyuruh tersangka Lukas Lade Bora (LLB) dan tersangka Oktovianus Poto Lete (OPL) mengurus sertifikat hak milik a.n Lukas Lade Bora (LLB) dan meminta bantuan kepada tersangka Jimmy Firmus Bulluh (JFB) dan menurut keterangan dari tersangkan Jimmy Firmus Bulluh (JFB) mendapat tekanan dari tersangka Lukas Lebu Gallu (LLG) untuk segera memproses sertifikat tersebut karena tersangka Lukas Lebu Gallu (LLG) adalah Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat dan tersangka Lukas Lebu Gallu (LLG) yang mengambil hak milik Nomor 379 atas nama Lukas Lade Bora (LLB) di pihak pertanahan dan atas bantuannya tersangka Lukas Lebu Gallu (LLG) mendapatkan komisi sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) yang mana obyek tanah tersebut merupakan Sebagian obyek tanah dari SHGB Nomor 3 Tahun 1995 atas nama PT. Sutra Marosi Kharisma.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah