Eks Danki Brimob Wamena akan jalani upacara pemecatan di Mapolda Papua

- 3 Juli 2023, 14:31 WIB
/


OKEFLORES.com - Mantan Danki Brimob Yon D Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, AKP R, resmi dipecat dari keanggotaannya di kepolisian.

Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam Kepolisian Daerah Papua akan mengadakan upacara Pemberhentian Secara Tidak Pantas (PTDP) AKP R, dan akan berlangsung di Mapolda Papua pada Juli 2023.

“Karena padatnya kegiatan, sehingga kami baru akan melangsungkan upacara PTDH pada Juli ini,” kata Kepala Bidang Propam Polda Papua Kombes, Gustav R Urbinas, di Kota Jayapura, dilansir dari Jubi.id Senin 03 Juli 2023.

Baca Juga: Pemda Sikka Kirim 11 Sampel Otak Anjing ke Balai Besar Veteriner Denpasar di Bali

Urbinas menyatakan AKP R sudah lebih dulu menjalani sidang kode etik profesi Polri karena dianggap bersalah.

“AKP R dipecat karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian,” ujarnya.

Dari hasil sidang, Kombes Urbinas menjelaskan, AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l, serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: jubi.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah