Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sikka Meminta Polda NTT Memutus Rantai Pasok Bahan Bom Ikan

- 7 Juli 2023, 11:47 WIB
Foto: Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sikka Meminta Polda NTT Memutus Rantai Pasok Bahan Bom Ikan
Foto: Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sikka Meminta Polda NTT Memutus Rantai Pasok Bahan Bom Ikan /

OKE FLORES.com - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sikka meminta polda NTT memutus rantai pasok bahan bom ikan, setelah ditemukan 2.489 kilogram pupuk sebagai bahan baku perakitan bom ikan di pulau Pemana, Kabupaten AlokTimur, Provinsi Sikka., Pulau Flores.

Melansir rri.co.id, Jumat 7 Juli 2023, dalam wawancara Kamis pagi (6/7), Bapak Paul Bangkur, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sikka, Sangat mengapresiasi pengungkapan kasus pupuk tersebut. Munculnya peledakan ikan sejak berhentinya operasi Coremap di Kabupaten Sikka. Namun, beberapa waktu lalu, pemerintah kembali dikejutkan dengan munculnya bahan dasar pembuatan bom ikan.

Semoga berkat rasa kepedulian masyarakat terhadap ekosistem laut. Mereka telah berusaha menjalankan tugasnya dengan baik, salah satunya adalah melaporkan ke dinas terkait jika terjadi hal-hal yang mencurigakan di sekitar atau di wilayah laut.

Baca Juga: Kapolri: 'Ada Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al-Zaytun'

"Dulu kita punya program pengelolaan terumbu karang dan ekosistem terkait lainnya, diprogram ini pada setiap desa pesisir, kita bentuk yang namanya lembaga pengelolaan terumbu karang desa, kemudian didesa juga ada yang disebut kelompok pengawas berbasis masyarakat yang berkaitan dengan sumber daya kelautan, mereka melakukan penguatan pada kelompok ini kemudian memberikan peralatan, bimbingan, kepada masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang sudah paham berkaitan dengan dampak daripada kita menggunakan penangkapan secara ilegal,"jelasnya

Dia mengakui beradasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia tidak memiliki wewenang lagi untuk melakukan pengelola laut termaksud pengawasannya, fungsi pemerintah daerah melalui dinas perikanan, hanya melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat nelayan wilayah pesisir. Dengan kata lain, kewenganan pengawasan oleh dinas kelautan dan perikanan kabupaten telah beralih ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Kabupaten hanya diberikan kewenangan melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada nelayan. Karena tidak ada kewenangan pengawasan maka tidak dialokasikan anggaran untuk pengawasan.

Baca Juga: Panen Perdana Lahan Hortikultura, Gubernur VBL Dorong Pengembangan Petani Milenial

"Di Pemana dari data kami hampir tidak ada nelayan yang menggunakan bom, di Pemana itu hampir semua nelayan itu pemancing tuna dan cakalang, bahan baku itu dari luar, sehingga saya sampaikan ke media, kalau bisa rantai pasoknya itu yang diputus melalui Pemana tadi, itu bisa telusuri bagaimana barang itu bisa masuk ke Pulau Pemana,"kata Paul

Dirinya terus melakukan koordinasi dengan tim pengawasan perikanan dari Kementerian Kelautan yang bertugas di Kabupaten Sikka. Dia menekankan tingkat kesadaran masyarakat perlu dilakukan bimbingan maupun pembinaan secara berkelanjutan dari berbagai stakeholder, sehingga kasus seperti ini tidak terulang kembali.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x