Viral!! Satgas Gakkum Polda Sultra Kembali Ungkap Kasus TPPO di Kendari

- 6 Juli 2023, 15:17 WIB
Foto : Kabid Humas Polda Sultra / Viral!! Satgas Gakkum Polda Sultra Kembali Ungkap Kasus TPPO di Kendari
Foto : Kabid Humas Polda Sultra / Viral!! Satgas Gakkum Polda Sultra Kembali Ungkap Kasus TPPO di Kendari /ANTARA

OKEFLORES.com - Tim Satuan Tugas Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) di wilayah Kota Kendari.

Kepala Bagian Sub Satuan Tugas Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi dalam keterangan di Kendari, Kamis, menyatakan dari kasus tersebut pihaknya menangkap sebanyak lima orang, dua di antaranya diduga sebagai pelaku TPPO.

"Dua tersangka inisial MSS (21) seorang wanita dan IM (21) seorang laki-laki. Mereka diamankan karena (diduga) telah melakukan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi seks," katanya, dilansir dari AntaraNews, Kamis 6 Juli 2023.

Baca Juga: Akibat Hujan Lebat 1.151 KK Terdampak Banjir di Kolaka Sulawesi Tenggara

Dia mengungkapkan pihaknya menangkap para tersangka pada Rabu (5/7) sekitar pukul 23.45 Wita di salah satu wisma atau penginapan yang terletak di Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari.

Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra menyebut tersangka MSS (21) dibantu oleh tersangka IM (21) diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap dua orang korban yakni K (19) dan satu anak di bawah umur berinisial AS (15). Sedangkan satu orang lainnya yang diamankan yakni "pria hidung belang".

Kompol Syahrir menyebut para tersangka diduga melakukan TPPO atau eksploitasi seks dengan menawarkan kepada para "hidung belang" melalui aplikasi daring dengan tarif Rp500 ribu per orang.

"Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korban. Namun pada saat kejadian yang berhasil dijual adalah korban inisial K," ungkap Kompol Syahrir.

Dari pengungkapan kasus ini, Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra mengamankan barang bukti uang pecahan Rp100 ribu lima lembar, alat kontrasepsi, empat unit telepon genggam, satu buah alat hisab sabu dan korek, serta satu unit kendaraan roda empat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah