PTSP Pengadilan Negeri Waikabubak Menerima Berkas Perkara Jual Beli Tanah di Marosi, Dinyatakan Lengkap

- 19 Juli 2023, 13:03 WIB
Foto: PTSP Pengadilan Negeri Waikabubak Menerima Berkas Perkara Jual Beli Tanah di Marosi, Dinyatakan Lengkap
Foto: PTSP Pengadilan Negeri Waikabubak Menerima Berkas Perkara Jual Beli Tanah di Marosi, Dinyatakan Lengkap /

OKE FLORES.com - Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah mengirimkan berkas-berkas perkara dugaan transaksi properti di Marosi yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Sumba Barat.

Melansir rri.co.id, Rabu 19 Juli 2023, dari Bagian Komunikasi Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kepala Bagian Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Andri Kristanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa setelah melalui semua proses hukum yang diperlukan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke PTSP Pengadilan Negeri Waikabubak.

Selanjutnya Kasi Pidum Kejari Sumba Barat menjelaskan dalam perkara a quo terdapat 4 (empat) orang terdakwa yakni: Lukas Lebu Gallu (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat), Jimmy Firmus Bulu (Mantan Kasi Infrastruktur BPN Kabupaten Sumba Barat), Oktavianus Poro Lete dan Lukas lade Bora (Pemilik tanah/penjual tanah).

Baca Juga: Tim Pokja Perda Larangan Merokok di Tempat Umum, Siap Didenda

“Untuk keempat orang terdakwa hingga saat ini masih ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak. Selanjutnya JPU menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim agar perkara dimaksud segera disidangkan di Pengadilan Negeri Waikabubak” kata Andri.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x