Tim Pokja Perda Larangan Merokok di Tempat Umum, Siap Didenda

- 19 Juli 2023, 11:46 WIB
Foto: Tim Pokja Perda Larangan Merokok di Tempat Umum, Siap Didenda
Foto: Tim Pokja Perda Larangan Merokok di Tempat Umum, Siap Didenda /

OKE FLORES.com - Tim Pokja Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Bebas Rokok Boven Digoel melakukan kampanye kepada masyarakat mengenai Perda larangan merokok di tempat umum. Tindakan yang dilakukan adalah mengunjungi beberapa kantor Pemerintah untuk memberikan himbauan langsung dan menempelkan stiker larangan merokok.

dr. Meyli Manopo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Boven Digoel yang juga tergabung dalam tim penerapan Perda KTR mengungkapkan, ke depan jika ditemui orang yang merokok di area bebas rokok akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp. 500.000,- untuk perokok, dan Rp. 1.000.000,- untuk pemilik tempat.

“Ini merupakan penerapan dari Perda No.1 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok. Kedepan kalau ada yang merokok di kawasan yang telah ditetapkan bebas rokok, maka yang merokok dan pemilik tempat akan diberikan denda,”ucap dr. Meily saat sosialisasi di kantor Setda Boven Digoel, Selasa, 18 Juli 2023, dilansir dari rri.co.id, Rabu 19 Juli 2023.

Baca Juga: Kasus Penembakan Pesawat Charter Smart Air PK-SNO, Sedang Diselidiki Petugas Kepolisian

Denda yang telah ditentukan telah sesuai dengan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2021 mengenai area bebas rokok. Menurutnya, untuk penerapan denda sementara belum dilakukan, karena pihaknya masih fokus dalam sosialisasi hingga seluruh masyarakat mengetahui peraturan tersebut.

Satu bulan ke depan pihaknya akan melihat perkembangan pemahaman masyarakat tentang Peraturan Daerah tersebut sebelum diterapkan sanksi disiplinnya. Satpol PP bersama TNI/POLRI juga tidak terkecuali dilibatkan dalam penegakan peraturan Daerah tersebut.

“Sekarang kita sosialisasi dulu, nanti sebulan kedepan kita lihat perkembangannya. Tentu ini untuk menghidari hal tidak diinginkan dari masyarakat yang tidak nyaman dengan Perda itu,”tambah dr. Meily.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah