Kembali Memperketat Peraturan Pemkot Jakarta Pusat Mulai Menertibkan Atribut Parpol

- 21 Juli 2023, 12:38 WIB
Sat Pol PPN Jakpus / Kembali Memperketat Peraturan Pemkot Jakarta Pusat Mulai Menertibkan Atribut Parpol
Sat Pol PPN Jakpus / Kembali Memperketat Peraturan Pemkot Jakarta Pusat Mulai Menertibkan Atribut Parpol /

 

OKEFLORES.com - Pemkot Jakarta Pusat menertibkan spanduk dan banner calon legislatif di beberapa jalan protokol di ibu kota. Menurut Tumbur Parluhutan Purba, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, penertiban ini merupakan upaya nyata untuk menjaga kebersihan wilayah kota Jakarta Pusat.

“Jadi penertiban yang kami lakukan ini karena adanya jadwal kedatangan tamu negara pada 30 Juli hingga 7 Agustus 2023. Rencananya, kami akan terus melakukan hal ini sampai 27 Juli 2023,” kata Tumbur dalam keterangannya, di Kantor Walikota, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juli 2023, dilansir dari rri.co.id, Jumat 21 Juli 2023.

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa dia tidak dapat membuat kebijakan yang terlalu rinci mengenai banyaknya spanduk dan spanduk yang dipasang di bacaleg. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan cara Satpol PP bekerja.

Baca Juga: Miris!! Beberapa Desa di Kabupaten Sikka NTT Belum Mendapatkan Aliran Listrik

"Kita sifatnya menunggu rekomendasi dari Pemprov. Tapi sejauh ini belum ada," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Purba mengimbau para bacaleg untuk tertib dalam melakukan kampanye. Selain itu, bacaleg diminta tidak menempel atribut kampanye di sembarang tempat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah