Polres Ende Menang Gugatan Praperadilan Kasus Pengeroyokan

- 25 Juli 2023, 11:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman,SH
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman,SH /

NTT, OKE FLORES.com - Polres Ende menang menghadapi gugatan praperadilan dari pemohon ‘Kamaludin Bata’ pada sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ende, Senin 24 Juli 2023.

Terkait penetapan tersangka, dijelaskan Kapolres Ende, I Gede Ngurah Joni melalui Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, SH. mengatakan bahwa Kepolisian Resor Ende tidak main – main dalam menetapkan orang sebagai tersangka dalam kasus apapun yang ditangani penyidik Polres Ende.

“Kami tidak main – main dalam menetapkan tersangka. Karena sebelum penetapan, kami sudah melewati berbagai proses pemeriksaan yang ketat, mulai dari penyelidikan hingga tahap penyidikan. Jadi kami tidak mengarang-ngarang terkait hukum. Apalagi kali ini adalah kali kedua kami menang gugatan Praperadilan," ungkap Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, SH.

Baca Juga: Ciri Khas NTT dan Membuat Daerah Tersebut Menjadi Perhatian Dunia, Salah Satunya Aksara Asli Orang Ende

Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak pemohon yang telah melakukan gugatan Praperadilan karena dianggab sebagai bentuk pengawasan terhadap penyidik Polres Ende.

"Tidak hanya itu, Polres Ende menyampaikan limpah terima kasih kepada Hakim yang telah memutuskan Perkara Praperadilan secara adil," ucap Yance saat di konfirmasi di ruangannya.

Menurutnya, persidangan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon Kamludin Bata yang dikuasakan oleh sdr. Cosmas Jo Oko, SH. telah selesai. Untuk itu dengan demikian keputusan tersebut dinyatakan telah final dan mengikat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah