SPBU dan SPBUN Himbau Terbukti Tidak Jujur Melakukan Transaksi Jual-Beli BBM di Kenakan Sanksi

- 26 Juli 2023, 11:41 WIB
Foto: SPBU dan SPBUN Himbau Terbukti Tidak Jujur Melakukan Transaksi Jual-Beli BBM di Kenakan Sanksi
Foto: SPBU dan SPBUN Himbau Terbukti Tidak Jujur Melakukan Transaksi Jual-Beli BBM di Kenakan Sanksi /

OKE FLORES.com - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku terus mengimbau masyarakat agar tetap membeli Minyak Tanah (MT) sesuai kebutuhan dan peruntukkannya.

Edi Mangun selaku Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku mengatakan bahwa “Pertamina akan terus berkomitmen penuh dalam menyalurkan Minyak Tanah (MT) kepada masyarakat dan selalu berkoordinasi dengan pihak keamanan dan stakeholder terkait dalam menjaga agar supply MT ke masyarakat terus terpenuhi,” kata Edi.

Dinyatakan, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku akan memberikan hukuman keras kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) & Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) yang terbukti tidak jujur dalam melakukan transaksi jual-beli BBM di wilayah Papua Maluku.

Baca Juga: DP3AMD Kota Ambon, Telah Menangani Empat Insiden Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

"Sanksi itu, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi kalau sudah ada vonis resmi dari pihak aparat penegak hukum, maka kami akan lebih mudah untuk mengambil keputusan dalam hal pemberian sanksi untuk mereka. Sanksinya mulai dari surat teguran, skorsing hingga PHU (Pemutusan Hubungan Usaha) atau tergantung tingkat kesalahan dari pihak SPBU & SPBUN tersebut," Kata  Edi, dilansir dari rri.co.id, Rabu 26 Juli 2023.

Pertamina selalu berusaha dengan sungguh-sungguh dalam usaha eksplorasi minyak dan penyaluran BBM untuk memenuhi kebutuhan nasional bagi masyarakat. Jika ada hal yang menyimpang dan melanggar peraturan, maka Pertamina bersama pihak yang berwenang dan kepolisian tidak akan tinggal diam untuk mengambil tindakan terhadap para pelaku.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut serta memantau aktivitas pendistribusian BBM ini, dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila melihat ada aktivitas ilegal, salah satunya menyimpan dan menjual kembali BBM bersubsidi tersebut," Ujar Edi.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x