Rudenim Kupang Menampung 13 Orang Tahanan WNA

- 31 Juli 2023, 14:39 WIB
Foto: Rudenim Kupang Menampung 13 Orang Tahanan WNA
Foto: Rudenim Kupang Menampung 13 Orang Tahanan WNA /

OKE FLORES.com - Rudenim Kupang saat ini menampung 13 orang tahanan Warga Negara Asing (WNA) terdiri dari 12 tahanan Warga Negara Irak dan 1 tahanan Warga Negara Palestina.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone pada Sabtu 29 Juli 2023 melakukan Kunjungan Kerja sekaligus bertemu langsung dengan 13 orang tahanan Warga Negara Asing tersebut.

Kepala Kantor Daerah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kanwil Kemenkumham ) Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ), Marciana D. Jone di depan para Pendatang Asing tersebut mengingatkan kembali tentang hak dan tanggung jawab mereka, serta peraturan yang berlaku selama berada di Rudenim Kupang.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Papua Mengajak Penduduk Kibarkan Bendera Merah Putih, Mulai Tanggal 1 Hingga 31 Agustus

"Deteni wajib menaati peraturan tata tertib yang berlaku, termasuk tidak boleh melakukan kegaduhan dan kericuhan sehingga membuat situasi tidak aman dan tertib," kata Merciana Jone, 29 Juli 2023, dilansir dari rri.co.id, Senin 31 Juli 2023.

Marciana menambahkan, tahanan juga tidak diizinkan melakukan perbuatan ilegal atau perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk di dalamnya, perbuatan cabul, menyimpan senjata tajam, mengonsumsi minuman beralkohol dan narkotika, sampai melakukan pencurian, pemerasan dan kekerasan.

"Selama berada di Rudenim, deteni juga wajib menjaga kebersihan serta dilarang merusak fasilitas kamar dan barang inventaris negara yang ada disini," ungkapnya. 

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah