Sareskrim Polres Jayapura Berhasil Menangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur 

- 2 Agustus 2023, 10:58 WIB
Foto: Sareskrim Polres Jayapura Berhasil Menangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur 
Foto: Sareskrim Polres Jayapura Berhasil Menangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur  /

 

OKE FLORES.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura berhasil menangkap seorang laki-laki paruh baya yang bernama YY (52) atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kampung Brem, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Cycloop Polres Jayapura yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggono pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 pagi, beserta barang bukti.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen menjelaskan Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku melakukan tindakannya berulang kali dalam periode dari tahun 2020 hingga 2023 di tempat yang berbeda.

Baca Juga: Kalapas Kelas IIB Ende Bebaskan 12 Orang Narapidana yang Memenuhi Syarat

“Pelaku YY (52) merupakan pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang korbannya merupakan darah dagingnya sendiri, jadi setelah aksi rudapaksa oleh pelaku, korban sempat diancam oleh pelaku untuk tidak melaporkan hal tersebut, namun lantaran tak tahan lagi korban baru berani melaporkan aksi bejat ayahnya pada hari Jumat 23 Juni 2023 ke Ibunya dan baru dilaporkan ke kepolisia pada tanggal 28 Juni 2023,” ucap Kapolres, dilansir dari rri.co.id, 2 Agustus 2023.

Lanjut, kata Kapolres, Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x