NTT, OKE FLORES-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai, Yakobus Banggut menyampaikan kepada seluruh masyarakat Manggarai terkait pelayanan pengambilan dan pencetakan KTP-el.
Banggut menyampaikan bahwa, pengambilan dan pencetakan KTP-el tidak dapat dilayani karena terbatasnya ketersedian blangko KTP-el dari pusat.
Hal ini disampaikan Banggut melalui pengumuman resminya yang didapat secara elektronik oleh media ini pada Selasa 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Begini Nasib Paspampres Praka Izroi Gajah yang Pernah Bersitegang dengan Oknum Polisi
Untuk mengganti KTP-el, Banggut menjelaskan bahwa masyarakat diwajibkan untuk menginstal dan mengaktifkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Play Store pada ponsel pintar masing-masing, setelah itu diregistrasi pada kantor Dukcapil kabupaten Manggarai.
Bagi masyarakat yang sudah merekam lalu belum mencetak KTP-el karena keterbatasan persediaan Blanko dari pusat akan dilayani melalui registrasi IKD.
Bagi masyarakat yang belum memiliki HP Android, pelayanan pencetakan KTP-el perubahan/hilang/rusak dan lain-lain akan dilayani saat ketersedian blanko KTP-el dari pusat kembali normal.