Kejati NTT Tetapkan 2 Tersangka Kasus Hotel Plago di Labuan Bajo

- 1 Agustus 2023, 13:06 WIB
Foto. Kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset
Foto. Kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset /

LABUAN BAJO, OKE FLORES.com- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik Pemprov NTT, yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Senin, 31 Juli 2023 petang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT A. A. Raka Putra Dharmana menerangkan, kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsider: Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua tersangka ialah: TDSB selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang) dan HP selaku Direktur PT. Sarana Investama Manggabar," ujar Raka Putra dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Fot. Hotel Plago yang saat ini diambil alih oleh Pemprov NTT
Fot. Hotel Plago yang saat ini diambil alih oleh Pemprov NTT

Akibat tindakan keduanya, telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp.8.522.752.021,08 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Beasiswa 50% Kampung Inggris Kelas Bahasa Arab, Dibuka Lagi Bulan Agustus

 

"Setelah diselidiki oleh tim penyelidik Pidsus Kejati NTT, telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," terang Raka.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah