Polisi Resmi Tahan Direktur PT OMB di Labuan Bajo

- 1 September 2023, 08:49 WIB
Polisi Resmi Menahan Direktur PT OMB di Labuan Bajo
Polisi Resmi Menahan Direktur PT OMB di Labuan Bajo /

LABUAN BAJO, OKE FLORES.com - Polisi secara resmi menahan tersangka kasus dugaan penggelapan jabatan pada PT OMB di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Tersangka RK (42) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat.

"Tersangka RK (42) langsung ditahan tadi malam usai menjalani pemeriksaan tambahan. RK disangkakan dengan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, pada Jumat, 01 September 2023 pagi.

Menurutnya, penahanan terhadap RK (42), merupakan kewenangan penyidik kepolisian untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam proses hukum. Penyidik dalam mengambil keputusan untuk melakukan penahan telah mempertimbangkan subjektif dan objektifnya.

Baca Juga: Gempa Bumi M 6.1 Guncang Wilayah NTT, Berpotensi Tsunami?

Alasan subjektifnya karena ditakutkan saat melimpahkan ke kejaksaan yang bersangkutan sulit untuk dihadirkan. Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, RK (42) mangkir dari 2 kali agenda pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik. Untuk itu, penyidik pun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk unsur objektifnya, penyidik takut yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, karena pada saat proses pengumpulan informasi, tersangka tidak kooperatif dan berusaha menghilangkan sejumlah alat bukti dengan cara dibakar," tambahnya.

Sebelum ditahan, tersangka asal Jimbaran, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang merupakan Direktur PT OMB itu sempat mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya Sumarno, S.H. di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Senin, 14 Agustus 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x