Laporan Pemalsuan Dokumen di Polres Manggarai Barat Tak Kunjung Diproses, Pelapor Geram

- 31 Agustus 2023, 11:14 WIB
Laporan Pemalsuan Dokumen di Polres Manggarai Barat Tak Kunjung Diproses, Pelapor Geram
Laporan Pemalsuan Dokumen di Polres Manggarai Barat Tak Kunjung Diproses, Pelapor Geram /

LABUAN BAJO, OKE FLORES.com - Naas dialami Suwandi Ibrahim, warga Desa Gorontalo, Kecamatan Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Kasus yang dilaporkan sejak September tahun 2022 lalu mandek di Polres Manggarai Barat hingga saat ini, Kamis, 31 Agustus 2023.

Kini, Ibrahim mempertanyakan penanganan kasus tersebut. Korban kecewa atas kinerja Polres Manggarai Barat. Sebab, kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang ia laporkan sudah setahun lamanya mandek dan belum diproses.

Kasus dengan nomor LP/B/240/IX/2022 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah warisan milik ayah kandung Suwandi Ibrahim (Alm.Ibrahim Hanta) yang diduga dilakukan oleh YBS.

Baca Juga: Nelayan Tenggelam di Larantuka Ditemukan Meninggal Dunia

Kasus ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan kesepakatan dokumen tanah tahun 2019 lalu, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan Ibrahim Hanta yang diketahui telah meninggal tahun 1986.

Mikael Mansen selaku pelapor, sekaligus penerima kuasa dari keluarga Ibrahim Hanta mengatakan, dirinya melaporkan kepada pihak kepolisian pada 13 september 2022, namun hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan informasi hasil penyelidikan.

Mikael menilai, pihak kepolisian Polres Mabar tidak melakukan tugasnya sebagai aparat penegak hukum pelindung masyarakat dan pengayom masyarakat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x