Kasus Tanda Tangan Palsu di Labuan Bajo Pernah Dilaporkan ke Polda dan Diakui

- 3 September 2023, 12:32 WIB
Foto. Kasus Tanda Tangan Palsu di Labuan Bajo Pernah Dilaporkan ke Polda dan Diakui
Foto. Kasus Tanda Tangan Palsu di Labuan Bajo Pernah Dilaporkan ke Polda dan Diakui /

LABUAN BAJO, OKE FLORES.com - Kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT sempat dilaporkan ke Polda NTT pada tahun 2020 lalu dan diakui oleh pihak keluarga Nikolaus Naput melalui kuasa hukumnya.

Penyataan tersebut disampaikan dengan lantang oleh Stefanus Herson salah seorang penggarap diatas lahan milik Suwandi Ibrahim yang berlokasi di Karangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

"Pernah dilaporkan ke Polda NTT pada Tahun 2020 dan saya pernah diperiksa oleh tim penyidik dari Polda terkait kepemilikan tanah dan pemalsuan tanda tangan dan penipuan tersebut," ungkap Step Herson Kamis, 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Sembunyikan Narkotika di Silikon HP, Seorang Pemuda di Labuan Bajo Diamankan Polisi

Saat ditanya sama tim penyidik dari Polda, ia pun menjawab sesuai fakta lapangan disertai bukti-bukti kepemilikan lahan yang mereka pegang.

Herson menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka saat itu, tim penyidik Polda NTT memberikan ruang mediasi. Nah dimomen mediasi itulah pihak terlapor yaitu keluarga dari Nikolaus Naput melalui kuasa hukumnya mengaku, bahwa tanda tangan diatas materai atas nama Ibrahim Hanta adalah palsu.

"Mereka mengaku bahwa mereka yang melakukan tanda tangan itu, bukan Almarhum Ibrahim Hanta dan itu pengakuan dari kuasa hukum mereka," ucapnya.

Dasar pengakuan tersebut, akhirnya kedua belah pihak bersepakat agar kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan itu pun dicabut dengan persyaratan, tanah yang belum dilakukan sertifikat itu adalah hak miliknya ahli waris Alm. Ibrahim Hanta

"Kami sepakat bahwa tanah yang belum disertifikat itu adalah hak miliknya ahli waris Alm. Ibrahim Hanta, sementara yang sudah disertifikat atas nama Nikolaus Naput itu milik mereka," terangnya.

Kesepakatan itu bukan saja secara lisan tetapi melalui dokumen yang ditandatangani bersama. Dalam proses tanda tangan kesepakatan itu, pihak Nikolaus Naput diwakili oleh Hans Selatan menemui Suwandi Ibrahim (anak Almarhum Ibrahim Hanta)

"Yang datang menemui keluarganya Suwandi Ibrahim itu Hans Selatan, sementara Niko Naput hadir secara daring melalui video call dan surat yang dibawah Hans Selatan itu sudah ditandatangani oleh Niko Naput," ungkapnya.

Ia juga mengisahkan pasca penyelesaian kasus tersebut akhirnya ahli waris dari Alm. Ibrahim Hanta yaitu Suwandi Ibrahim mau mengurus sertifikat tanahnya mereka, tiba-tiba muncul lagi surat sanggahan dari pihak Niko Naput.

"Tentu kami sangat kecewa dengan tindakan mereka ini, kami sudah kena tipu, waktu penyelesaian masalah ini mereka itu datang baik-baik, akhirnya sampai saat ini juga kami tetap berusaha untuk lawan mereka ini," geram Herson.

Baca Juga: Massa Akan Geruduk Polres Manggarai Barat Tuntut Brantas Mafia Tanah

Ia menambahkan atas dasar penipuan itu, Suwandi Ibrahim melapor masalah itu di Polres Manggarai Barat pada September tahun 2022 lalu.

Ia pun berharap agar Polres Manggarai Barat bisa memproses penyelesaian kasus tersebut.

"Kami minta kepada pak Kapolres untuk mengusut tuntas kasus ini, dan ini adalah murni permainan mafia tanah di Labuan Bajo, dan saya juga berharap kepada pihak penegak hukum agar bisa tegakkan hukum itu dengan baik, karena kalau masalah ini tidak bisa tuntas tentu akan muncul masalah baru, tolonglah kalau bisa mereka (Polisi) harus menjadi pengayom yang baik." pungkasnya.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah