Warga Pertanyakan Laporannya Mangkrak di Polres Manggarai Barat

- 1 September 2023, 13:09 WIB
Suwandi Pertanyakan Laporannya Mangkrak di Polres Manggarai Barat
Suwandi Pertanyakan Laporannya Mangkrak di Polres Manggarai Barat /

LABUAN BAJO, OKE FLORES.com - Suwandi Ibrahim, warga Desa Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur, meminta keadilan terkait laporannya yang selama ini mangkrak hampir setahun di Polres Mabar.

Laporan tersebut telah dilayangkan sejak 13 September 2022 dengan nomor: LP/B/240/X/2022/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur, terkait kasus pemalsuan tandatangan surat dokumen tanah.

"Hampir setahun laporan ini mengendap di Polres Manggarai Barat, NTT," geram Mikael Mansen selaku penerima kuasa Suwandi Ibrahim, pada Jumat, 01 September 2023.

Baca Juga: Polresta Mataram Musnahkan 1.920 Botol Miras Tradisional dan Miras Tanpa Izin

Dalam laporan tersebut, Suwandi Ibrahim melapor YBS yang diduga melakukan penipuan tanda tangan atas nama Ibrahim Hanta Ayahanda dari Suwandi Ibrahim yang telah meninggal dunia.

Mikael geram lantaran proses tanda tangan surat kesepakatan itu tanpa sepengetahuan pihak keluarga. Padahal Ibrahim hanta telah meninggal dunia.

"Inikan aneh dan janggal. Bagaimana mungkin orang yang meninggal dunia bisa tanda tangan?" ungkap Mikael.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah