Lagi, Mantan Camat Boleng Ditahan Kejari Manggarai Barat Usai Menang Kasasi

- 11 September 2023, 15:39 WIB
Lagi, Mantan Camat Boleng Ditahan Kejari Manggarai Barat Usai Menang Kasasi
Lagi, Mantan Camat Boleng Ditahan Kejari Manggarai Barat Usai Menang Kasasi /

Untuk sementara, Bonavantura tahan di Rutan Polres Manggarai Barat. Rencana dalam minggu ini akan pindahkan ke Rutan Ruteng.

Mantan Camat Boleng tersebut telah telah melanggar pasal 263 ayat 1 atau 263 ayat 2, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 Tahun.

Bonavantura diketahui terbukti melakukan pemalsuan surat ulayat (Wa'u Pitu, Gendang Pitu) yang mengakibatkan hilangnya hak ulayat masyarakat Kampung Terlaing.

Bonavantura telah melakukan pemalsuan dokumen berupa pemalsuan pernyataan dan tanda tangan atas nama tokoh adat.

Sebelumnya, Bonavantura pernah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Manggarai Barat, pada 10 Januari 2023.

Kejaksaan Negeri Mabar saat itu menahan Bonavantura usai menerima pelimpahan barang bukti dari Kejati NTT dan menetapkan BA sebagai tersangka.

Namun demikian, saat persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo menyatakan mantan Camat Boleng tidak terbukti salah alias bebas atas perkara dugaan tindakan pemalsuan dokumen Surat Gendang Pitu Wa’u Pitu Tana Boleng, Kamis, 13 April 2023.

Adapun putusan perkara dengan Nomor: 2/Pid.B/2023/PN Lbj tertanggal 13 April 2023 ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua AA Sagung Yuni Wulantrisna SH dengan hakim anggota Sikhamidin SH dan Achmad Fauzi Tilameo SH.

Majelis Hakim menyatakan bahwa semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bonavantura tidak terbukti secara sah.

Atas keputusan bebas murni itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat akhirnya melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya kembali menahan Bonafantura.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah