Terbukti Lakukan Pungli E-rapor, 9 Kepsek SD Negeri Diberi Hukuman Disiplin Berat

- 11 September 2023, 11:29 WIB
Foto: Terbukti Lakukan Pungli E-rapor, 9 Kepsek SD Negeri Diberi hukuman Disiplin Berat
Foto: Terbukti Lakukan Pungli E-rapor, 9 Kepsek SD Negeri Diberi hukuman Disiplin Berat /Tangkapan Layar Antara

 

 

OKE FLORES.com - Laksamana Putra Siregar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan menyayangkan masih adanya pungutan liar (pemerasan) di dunia pendidikan. Hal itulah yang dilakukan pimpinan sembilan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayahnya terhadap orang tua siswa.

Pemerasan ini terkait pembelian aplikasi e-reporting yang selama ini diberikan gratis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Siregat mengatakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) digunakan untuk membeli aplikasi tersebut.

Melanggar aturan karena penggunaannya tidak dimaksudkan. Sehubungan dengan peristiwa tersebut dilakukan pemeriksaan pendahuluan, selanjutnya inspektorat melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai amanat.

Baca Juga: Tim Penyidik Polres Sumba Barat Daya Periksa Enam Saksi Kasus 'Kawin Culik'

"Dan kemarin sudah ada LHA (Laporan Hasil Audit) dari Inspektorat. Tentunya digunakan untuk proses lebih lanjut," ujar Siregar, dilansir dari rri.co.id, Senin 11 September 2023.

Setelah hasil LHA didapat dan terbukti melakukan perbuatan pungli, 9 Kepsek itu akan dikenakan sanksi. Yakni berupa hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2020 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah